Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

9 Penjelasan BPOM Terkait Penggunaan Ivermectin

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Rabu 23 Juni 2021 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 23 620 2429576 9-penjelasan-bpom-terkait-penggunaan-ivermectin-vJWNFSJK4k.jpg Obat Ivermectin (Foto : Medicaldaily)
A A A

OBAT ivermectin tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Hal ini lantaran ivermectin diyakini memiliki potensi sebagai terapi pengobatan Covid-19.

Namun, sampai saat ini BPOM menegaskan jika surat izin edar obat ivermectin masih sebagai obat cacing. Berikut 9 penjelasan BPOM terkait penggunaan obat ivermectin yang dikutip dari situs resminya.

ivermectin

1. Terdapat publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19. Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik.

Baca Juga : BPOM Sebut Ivermectin Bukan Obat Covid-19 tapi Obat Cacing, Punya Senyawa Keras!

2. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

3. Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Baca Juga : Izin Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Begini Kata Staf Erick Thohir

4. Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

5. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Follow Berita Okezone di Google News

6. Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

7. Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut. Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.

8. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

9. BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid -19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini