Senada, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi, ataupun akses pembiayaan perbankan.
"Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia. Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewengan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor," tambahnya.
Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy mengatakan, Indonesia dikenal sebagai surga bagi investasi untuk kawasan Asia, karena dukungan regulasinya. Namun menurutnya, hal ini justru berantakan akibat buruknya penegakan hukum dan terjadinya disparitas.
"Indonesia surga bagi investasi untuk kawasan Asia, kalau menurut undang-undang. Tapi begitu menyangkut penegakan hukum, surga itu terancam berantakan," katanya.
Kondisi itu dinyatakan oleh dua lembaga yakni Bank Dunia yang menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty. Dan lembaga berikutnya oleh Moody’s.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)