JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hal tersebut dilakukan setelah memberlakukan kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level 4.
"Saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tetapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).
Dia menyebut selama diberlakukannya sistem ganjil genap, terjadi peningkatan mobilitas kendaraan di Jakarta. Sebelumnya aturan yang diterapkan adalah penyekatan.
"Tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap ada peningkatan," ujar Sambodo.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik KRL Tetap Lampirkan STRP
Meski begitu peningkatan mobilitas itu menyesuaikan dengan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah karena angka Covid-19 kian membaik, khususnya di Jakarta.
Follow Berita Okezone di Google News