Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ganjil Genap Diberlakukan, Masih Perlukah Bawa STRP?

Erfan Maaruf, Jurnalis · Sabtu 21 Agustus 2021 15:22 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 21 620 2458930 ganjil-genap-diberlakukan-masih-perlukah-bawa-strp-HZuufbxQvd.jpeg Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo. (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hal tersebut dilakukan setelah memberlakukan kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level 4.

"Saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tetapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021). 

Dia menyebut selama diberlakukannya sistem ganjil genap, terjadi peningkatan mobilitas kendaraan di Jakarta. Sebelumnya aturan yang diterapkan adalah penyekatan.

"Tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap ada peningkatan," ujar Sambodo.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik KRL Tetap Lampirkan STRP

Meski begitu peningkatan mobilitas itu menyesuaikan dengan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah karena angka Covid-19 kian membaik, khususnya di Jakarta. 

Follow Berita Okezone di Google News

"Tentu kami tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini belum selesai," tambah Sambodo.

Pihaknya juga akan melakukan perluasan titik ganjil genap untuk mengimbangi kebijakan pemerintah. Hal itu pun bergantung pada perpanjangan PPKM Level 4 atau tidak pada 23 Agustus 2021 mendatang.  

"Kita lihat (23 Agustus) bagaimana aturan pemerintah, bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan. Atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya, kami tambah lagi," tutupnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini