JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Apindo, UU ini berpotensi menimbulkan moral hazard (risiko moral) dan tidak adanya kepastian hukum bagi kalangan dunia usaha. Hal itu disebabkan PKPU berpotensi menimbulkan terjadinya kepailitan massal, pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya pengangguran, hingga menghambat upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Ketika bicara perjanjian apa pun kalau terjadi sengketa itu bisa didefinisikan dengan utang diperluas, sehingga masuk ke PKPU. Akhirnya PKPU jadi ajang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya meski kondisi lagi sulit," kata Anggota Satgas Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih dalam acara konferensi pers secara online terkait "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Apindo Tegas Minta Pengajuan PKPU dan Kepailitan Dimoratorium
Eka melihat syarat-syarat mengajukan PKPU terlalu mudah. Karena, tidak ada batasan nilai utang sebagai dasar permohonan kepailitan suatu perusahaan.
Alhasil, perusahaan yang sehat sekalipun, jika dipermohonkan untuk pailit, maka bisa terjadi. "Jadi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha, terkait sengketa bisnis, wan prestasi, dan hal ini sangat membahayakan," katanya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menghentikan sementara UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Follow Berita Okezone di Google News