Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Terbit Perpres 82/2021, Pemda Bisa Bantu Pendanaan Pesantren

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 16 September 2021 12:28 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 16 620 2472254 terbit-perpres-82-2021-pemda-bisa-bantu-pendanaan-pesantren-7GgJRflyS1.jpg Ilustrasi pondok pesantren. (Foto: Sindonews)
A A A

PERATURAN Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini diharapkan makin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

"Terbitnya perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikututip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren 

Ia mengungkapkan, Perpres 82/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September lalu. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kemenag dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres 82/2021, pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pemerintah pusat atau Kemenag.

"Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," jelas Menag.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren 

Ia melanjutkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas mengatur bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah,, maupun pemberdayaan masyarakat," terangnya.

Menurut Menag, terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Follow Berita Okezone di Google News

Dana Abadi Pesantren

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag mengatakan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab dalam perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program," ujar Menag, "Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren."

Baca juga: Menag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Jutaan Santri Terus Berjalan 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini