PERATURAN Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini diharapkan makin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
"Terbitnya perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikututip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren
Ia mengungkapkan, Perpres 82/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September lalu. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kemenag dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres 82/2021, pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pemerintah pusat atau Kemenag.
"Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," jelas Menag.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren
Ia melanjutkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas mengatur bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah,, maupun pemberdayaan masyarakat," terangnya.
Menurut Menag, terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
Follow Berita Okezone di Google News