JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan skema pemberlakuan sistem ganjil genap di dua lokasi di Ancol, Jakarta Utara dan TMII, Jakarta Timur. Pelanggar ganjil genap tak dikenakan saksi tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap di dua tempat wisata tersebut dimulai hari ini hingga seterusnya. Sistem ganjil genap berlaku sejak pukul 12.00-18.00 WIB.
"Akan berlaku seterusnya bertujuan untuk menjaga menjaga mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Sambodo menjelaskan, pengaturan ganjil genap akan diterapkan di depan gerbang barat masuk Ancol dan gerbang timur keluar tol menuju keluar arah PRJ Kemayoran. Sementara itu untuk Taman Mini pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan di jalan ketika masuk ke area Taman Mini.
Baca juga: 595 Kendaraan Ditilang dalam 2 Pekan Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," tegasnya.
Polisi juga memperbolehkan bagi masyarakat yang hanya ingin melakukan drop off asalkan tidak masuk. Dia menegaskan bahwa pemberlakukan ganjil genap hanya masih pada kendaraan roda empat dan tidak berlaku bagi kendaraan roda dua.
Baca juga: Manajer Kafe Holywings Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini tempat wisata tetap bisa buka dengan prokes yang ketat," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)