JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan perihal penindakan selama PPKM berlangsung.
Pada tanggal 21 September 2021 ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Yang dikenakan sanksi kerja sosial 2.331 dan yang denda ada 20 orang.
Nilai denda untuk satu hari itu Rp2 juta. Kemudian, jika dibulatkan sejak ada covid dari 2020 sampai dengan 21 September sudah mencapai 761.774 orang melakukan pelanggaran masker.
"Nilai denda Rp4.738.920.000 untuk yang tidak pakai masker," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Lalu untuk yang restoran, warung makan, dan sejenisnya untuk tanggal 21September dari jumlah yang diawasi tempat makan itu 489 yang melanggar sebanyak 67.
Baca Juga : Lulusan S2 Inggris Pilih Masuk TNI AD Demi Mengabdi pada Negara
Follow Berita Okezone di Google News