Kemudian dikenalan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, kemudian ada satu tempat yang dikenakan denda dalam satu hari.
"Kalau untuk total keseluruhan dari awal sampai tanggal 21 September yang dikenakan sanksi sebanyak 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya. Dengan adanya sanksi teguran tertulis, penutupan sementara ya, pembubaran, denda dan lain-lain. Total dendanya Rp 1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow