Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

DPR Dukung KLHK dan Polri Sikat Penambang Liar

Antara, Jurnalis · Kamis 23 September 2021 19:40 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 23 620 2475967 dpr-dukung-klhk-dan-polri-sikat-penambang-liar-JryKAyOUfC.jpg foto: ist
A A A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri yang menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara.

(Baca juga: KLHK Minta Setop Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut)

"Kami dukung penegakan penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batu bara, atau mineral lainnya secara ilegal," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, aktivitas PETI tersebut berlangsung di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan sangat meresahkan. Oleh karena itu, dia meminta penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

(Baca juga: 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap)

Ia meminta agar KLHK maupun Polri terus melakukan pengawasan di lapangan. Permintaan tersebut dilandasi pandangan bahwa penambangan yang dilakukan secara ilegal dapat berdampak negatif terhadap kelestarian alam dan cenderung merugikan masyarakat sekitar.

Politikus Partai Gerindra ini memperingatkan pemerintah daerah agar lebih jeli terhadap penambangan tanpa izin dan tidak melakukan pembiaran kepada perusahaan-perusahaan terkait.

"Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,”tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 kepada media secara daring, beberapa waktu lalu

Ia mengungkapkan setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan di area itu, Ruandha kemudian meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan untuk memastikan kebenarannya.

"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu, kami sampaikan kepada Ditjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan dan memberi konfirmasi apakah benar laporan dari masyarakat itu (mengenai, red.) kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.

Follow Berita Okezone di Google News

Ruandha mengatakan Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan sudah memasang police line untuk menjadi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum proses perizinan selesai.

Ia menambahkan langkah tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menegakkan aturan. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespons masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespons dengan cepat.

"Dengan kecepatan kami melakukan respons yang baik dan positif kepada masyarakat, dunia investasi, dan dunia internasional, (menunjukkan, red.) bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan,” tegasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini