Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto.
Terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota. Setelah, terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai tengah belakang supir.
Kemudian terdakwa pergi keluar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di pinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian.
Petugas dari Poldasu menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik sabu dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)








