JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara mengenai persoalan survei kadar nikel di luar perusahaan resmi yang telah ditunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, agar soal aturan penjukkan surveyor ditaati. Apabila aturan tersebut dilanggar berpotensi melakukan diskriminasi atau praktik monopoli usaha.
"Bisa berpotensi melanggar UU, terkait dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain. Pihak lain itu bisa terkait yang punya kewenangan menunjuk mauoun yang memiliki otoritas pengadaan," ujar Kodrat di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan data Kementerian ESDM hanya empat yang ditunjuk menjadi surveyor, di antaranya Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, Sucofindo, dan Carsurin.
Dia mengatakan bahwa terkait larangan persekongkolan tender diatur melalui Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai pedoman peraturan KPPU.
Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; mengadakan barang dan/atau jasa; membeli suatu barang dan/atau jasa dan menjual suatu barang dan/atau jasa.
Follow Berita Okezone di Google News