JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengimbau seluruh Gereja yang bernaung di PGI untuk menghimbau jemaatnya agar tidak melaksanakan open house saat merayakan Natal dan Tahun Baru.
Hal ini didasarkan pada peraturan pemerintah pusat Indonesia yang memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah NKRI pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2021 nanti.
Pesan tersebut disampaikan PGI dalam surat edaran Nomor 296/PGI-XVII/2021 dengan pesan Hal Imbauan MPH-PGI bagi Gereja-gereja dalam Perayaan Adven dan Natal 2021.
Baca juga: Buntut Tawuran Maut, Jembatan Merah Cakung Ditutup Sementara
Baca juga: Geng Haiti Bebaskan 2 Misionaris Kristen AS yang Disandera
"Saat ini kita cukup ditenangkan dengan data kasus penularan Covid-19 yang tidak semengerikan kenyataan beberapa bulan lalu. Demikian pula di banyak daerah telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel rendah. Namun demikian pandemi belumlah usai," ujar Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Gomar Gultom, Senin (22/11/2021).
Ia menyebutkan sampai saat ini Indonesia masih berada dalam bayang-bayang ancaman masalah kesehatan Covid-19 dan beragam dampak buruknya.
Follow Berita Okezone di Google News