KANKER merupakan salah penyakit yang masih belum memiliki obat. Meski demikian bukan berarti kanker tidak bisa disembuhkan. Hanya saja, tingkat kesembuhan pasien kanker sangat bergantung pada seberapa parah tingkat penyakitnya.
Oleh karena itu, agar penderita kanker tidak semakin parah dibutuhkan kemudahan akses pengobatan kanker, mulai dari tahap diagnosis, terapi, hingga tatalaksana paliatif dapat mendorong peningkatan kualitas hidup penyintas. Nah, salah satu kanker yang sering menyerang seseorang adalah kanker paru.
Hal tersebut dikatakan oleh dokter Spesialis Paru Konsultan Onkologi dan Anggota Pokja Onkologi Toraks Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. Sita Laksmi Andarini, PhD, Sp.P(K),.
“Pada saat ini peserta BPJS banyak sekali di Indonesia dan menjadi suatu kewajiban, artinya BPJS adalah asuransi yang terbesar. Namun saat ini belum semua pengobatan kanker paru tercover oleh BPJS,” kata Sita seperti dilansir dari Antara.
Sita mengatakan, saat ini pengobatan yang bekerja spesifik sesuai tipe kanker paru sudah tersedia, baik bagi penyintas dengan mutasi Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) positif ataupun negatif sesuai dengan pedoman internasional, termasuk pembedahan, kemoterapi, terapi target, dan imunoterapi.
Namun, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya menjamin pengobatan personalisasi atau inovatif bagi penyintas kanker paru dengan mutasi EGFR positif. Padahal, hampir 60 persen dari penyintas kanker paru memiliki mutasi EGFR negatif yang memerlukan pengobatan atau terapi yang lain, seperti imunoterapi.
“Dengan adanya terobosan dalam penanganan kanker paru, tentu saja saya berharap hal tersebut dapat meningkatkan harapan dan kualitas hidup penyintas kanker paru di Indonesia,” ujar Sita.
Follow Berita Okezone di Google News