JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto menyebutkan jika penyelidik dan penyidik berisiko menjadi objek sasaran intervensi. Intervensi ini bisa berupa suap ataupun gratifikasi dari pihak berpekara kasus tindak pidana korupsi.
"Penyelidik dan penyidik berisiko menjadi objek sasaran intervensi. Maupun suap atau gratifikasi dari pihak yang berperkara terkait penanganan perkara itu sendiri baik secara langsung atau tidak langsung," kata Djoko di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Oleh karenanya, kata Djoko, Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi sepakat soal pencegahan korupsi harus melalui penguatan integritas aparat penegak hukumnya sendiri.
Baca juga: Panitia Bacakan Pesan Habib Rizieq: Reuni Aksi 212 Tiap Tahun Layak Digelar dan Dihadiri
Baca juga: Tragis! Awal Tewas Mengenaskan dengan Leher Terpotong Gerinda
Menurutnya, dengan adanya integritas para aparat penegak hukum tersebut, maka praktik intervensi berupa suap atau gratifikasi dari pihak berperkara tidak terjadi.
"Kami dari persepktif penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri setuju faktor integritas merupakan hal penting dalam upaya pemcegahan korupsi," ujar Djoko.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)