JAKARTA – Pelaku usaha berorientasi ekspor bisa mendapatkan pembiayaan dari pemerintah melalui skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE). Adapun PKE diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, akan tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Baca Juga: Dibuang di RI, Daun Ketapang Diekspor Harganya Bikin Jadi Jutawan
Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan sosialisasi mengenai pembiayaan ini kepada disperindag provinsi, asosiasi, institusi serta berbagai sektor usaha dan pelaku usaha yang berorientasi ekspor di Bandung, Jawa Barat.
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh Pemerintah, yaitu:
Baca Juga: Menko Airlangga: Komoditas Cengkeh Dijaga agar Petani Hidup Layak
1. Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari Perbankan dan/atau lembaga keuangan
2. Komoditas Ekspor termasuk kategori non-tradisional
3. Negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional
4. Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia
5. Mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan
6. Meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan Pemerintah dengan salah satu kegiatannya memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.
Follow Berita Okezone di Google News