Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Syarat Pelaku Usaha Dapat Pembiayaan Ekspor dengan Skema PKE

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis · Senin 06 Desember 2021 19:19 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 06 620 2512866 syarat-pelaku-usaha-dapat-pembiayaan-ekspor-dengan-skema-pke-wrbcRQrSQN.jpg Pelaku usaha bisa dapat pembiayaan ekspor (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Pelaku usaha berorientasi ekspor bisa mendapatkan pembiayaan dari pemerintah melalui skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE). Adapun PKE diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, akan tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

Baca Juga: Dibuang di RI, Daun Ketapang Diekspor Harganya Bikin Jadi Jutawan

Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan sosialisasi mengenai pembiayaan ini kepada disperindag provinsi, asosiasi, institusi serta berbagai sektor usaha dan pelaku usaha yang berorientasi ekspor di Bandung, Jawa Barat.

Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh Pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Menko Airlangga: Komoditas Cengkeh Dijaga agar Petani Hidup Layak

1. Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari Perbankan dan/atau lembaga keuangan

2. Komoditas Ekspor termasuk kategori non-tradisional

3. Negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional

4. Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia

5. Mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan

6. Meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.

Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan Pemerintah dengan salah satu kegiatannya memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.

Follow Berita Okezone di Google News

Direktur Pelaksana II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Maqin U. Norhadi secara terpisah menyampaikan, PKE meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan.

"Perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan sangat terbuka," kata dia, Senin (6/12/2021).

Namun, lanjutnya, ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional. Pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut.

Beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PTDI yang diekspor ke Senegal (tahun 2019) dan Nepal (tahun 2021), pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT INKA dan diekspor ke Bangladesh (tahun 2016, 2019 hingga 2020 ) dan proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi (Lodgemont) di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi (Lodgemont) di Ain Defla dan Khemis Miliana, Aljazair yang dibangun oleh WIKA di tahun 2020.

“Peran Pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan (ekspor) ke negara-negara tersebut dan juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan tersebut. Selain itu, kami juga menyalurkan PKE UKM dan PKE Trade Finance untuk mendorong sektor dan pelaku UKM berorientasi ekspor,” tambah Maqin U. Norhadi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini