Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Waspada, Marak Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Selasa 21 Desember 2021 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 21 620 2520299 waspada-marak-penipuan-dan-pemerasan-mengatasnamakan-kpk-ZxTRNAjy1m.jpg KPK (Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah informasi penipuan hingga pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Tak sedikit oknum menyebarkan berita bohong alias hoaks dengan membawa "embel-embel' KPK untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

"KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).

Ali mengimbau para pejabat negara ataupun masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan KPK untuk mencari keuntungan pribadi. Ali juga meminta kepada para oknum yang melakukan penipuan hingga pemerasan dengan mengatasnamakan KPK untuk bertaubat.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tutur Ali.

Ia pun meminta kepada pihak-pihak yang memang ingin mengadu atau melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke KPK agar melengkapi aduannya tersebut secara valid dengan didukung data dan informasi lengkap.

Baca Juga : KPK Bela Lili Pintauli yang Disebut Bermain kasus Oleh Stepanus Robin

"Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ali menyebutkan, berapa data dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di antaranya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank. Kemudian, laporan hasil audit investigasi, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

"KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut," tutur Ali.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini