JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan suami Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yakni Bambang Aditya.
Dalam jadwal riksa, Bambang berprofesi sebagai wiraswasta bidang otomotif. Bambang bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten. Tabanan, Bali,
"Hari ini (23/12) pemeriksaan saksi untuk perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kab Tabanan, Bali," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Sidang Guru Cabul Herry Wirawan Kembali Berlanjut, JPU Panggil Ketua RT
Baca juga: Mohammed Menjadi Nama Bayi Paling Populer di Israel Sepanjang 2020
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka didalmi perintahnya terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.
"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Follow Berita Okezone di Google News