Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Periksa Mantan Manajer PT Wijaya Karya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Selasa 28 Desember 2021 15:05 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 28 620 2523793 korupsi-proyek-bengkalis-kpk-periksa-mantan-manajer-pt-wijaya-karya-ZucaonyNgf.jpg Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan manajer wilayah PT Wijaya Karya pada hari Selasa (28/12/2021). Saksi yang dipanggil adalah mantan manajer wilayah 2 PT Wijaya Karya periode 2013-2015, I Ketut Suarbawa.

Suarbawa diperiksa terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kab. Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

“Hari ini (28/12/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS ( M Nasir),” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Pencucian Uang

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Follow Berita Okezone di Google News

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini