Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PLN Dapat Pasokan Batu Bara untuk PLTU

Antara, Jurnalis · Senin 10 Januari 2022 18:48 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 10 620 2530124 pln-dapat-pasokan-batu-bara-untuk-pltu-6U9eSlyrkZ.jpg Batu Bara (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT PLN (Persero) kembali mendapatkan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLTU miliknya. Sepanjang 2021, domestic market obligation (DMO) PT Antang Gunung Meratus (AGM) mencapai 39 persen dari ketentuan minimal 25 persen.

AGM memasok batu bara ke berbagai PLTU, perusahaan semen dan banyak perusahaan strategis di Indonesia yang menjadi penggerak ekonomi nasional. AGM menjalankan perintah pemerintah untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik yang dimiliki dan dikelola sendiri guna menjamin ketersediaan listrik PLN

Jalur logistik milik AGM itu terletak di Tapin, Kalimantan Selatan. Saat ini, jalur tersebut masih diberi pembatas garis polisi dan diblokade dengan portal besi sepihak oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) di underpass Tatakan Km 101 Tapin.

"Kami siap dan akan mendukung pemerintah untuk menjalankan operasi pengiriman batu bara melalui jalur logistik milik perusahaan yang saat ini masih terdampak police line dan blokade PT TCT di Km 101 Tapin," kata Kuasa Hukum AGM Harry Ponto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/1/2021).

Baca Juga: Jepang-Korsel Protes Larangan Ekspor Batu Bara, Menko Luhut Pasang Badan

Komitmen pengiriman batu bara melalui jalur logistik AGM untuk memenuhi kebutuhan PLN ini juga bagian dari upaya perusahaan membantu ribuan sopir logistik dan pekerja tongkang yang sejak 28 November 2021 tanpa penghasilan akibat adanya garis polisi dan pemblokiran di Km 101 Tapin.

"Kami akan selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan hukum, perintah negara tentu menjadi prioritas utama perusahaan," tegas Harry.

Pada 5 Januari 2022, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah menyurati Direktur TCT perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass Km 101 Jalan Ahmad Yani yang melibatkan AGM dan TCT.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Inti surat itu adalah perintah kepada Direktur TCT untuk segera membuka portal besi di Km 101 Tapin dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum.

Lebih lanjut Harry menjelaskan bahwa permasalahan antara AGM dan TCT merupakan persoalan perdata. Karena itu, selama proses hukum berlangsung seharusnya tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara.

Selama ini sebagai perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), salah satu pelanggan yang besar dari AGM adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik Grup PLN.

Harry menjelaskan bahwa kegiatan penutupan jalur logistik di Tapin membuat negara juga mengalami kerugian besar.

Dalam surat rekomendasi berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batu bara dekat underpass KM 101 Jalan Ahmad Yani AGM dan TCT tanggal 28 sampai 29 Desember 2021 terungkap potensi penerimaan pajak negara yang hilang akibat kasus tersebut.

Surat itu menyebut bahwa terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara AGM menuju terminal khusus Sungai Puting telah menyebabkan terhambatnya potensi penerimaan negara untuk pajak dan bukan pajak dari 1,6 juta ton batu bara kurang lebih sebesar Rp248,49 miliar (dengan asumsi harga batu bara 79,33 dolar AS per metrik ton dari kurs 1 dolar Rp14.500).

Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu terdapat sejumlah rekomendasi, di antaranya menyelesaikan permasalahan terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara AGM pada jalan angkut batu bara yang digunakan secara bersama antara AGM dan TCT.

Harry menegaskan terkait penggunaan tanah di jalur logistik Km 101 Tapin, AGM dan TCT memiliki dan terikat perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 11 Maret 2010. Selama 10 tahun ini perjanjian tersebut telah dijalankan bersama.

"Karena ini masalah perdata, semua pihak harus menghormati dan menunggu keputusan pengadilan tanpa merugikan negara dan kepentingan ekonomi rakyat Kalimantan Selatan, khususnya di Tapin," kata Harry.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini