Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tak Dikelola

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Rabu 12 Januari 2022 11:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 12 620 2530956 klhk-cabut-izin-pelepasan-kawasan-hutan-yang-tak-dikelola-51YC17Yz82.jpg KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan. (Foto: Okezone.com)
A A A

Dalam amar keempat, masih memerintahkan kepada Direktur Jendral untuk melakukan pencabutan secara definitif.

”Padahal, SK Pelepasan tersebut sudah tidak lagi terkait dengan pencabutan HGU karena SK telah diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. Tegasnya, HGU yang sudah diterbitkan bukan sebagai kawasan hutan, sehingga bukan lagi kewenangan MenLHK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana kewenangan MenLHK adalah untuk kawasan hutan.

Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota.

Hanya saja, Sadino mengingatkan bahwa HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN.

HGU, kata Sadino bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.

Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini