Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PPATK Ungkap Aliran Uang Investasi Bodong Crazy Rich Dibelikan Aset Mewah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Minggu 06 Maret 2022 12:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 06 620 2557102 ppatk-ungkap-aliran-uang-investasi-bodong-crazy-rich-dibelikan-aset-mewah-LhmEJIOav7.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak pengusaha Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak patuh melapor terkait kasus investasi bodong atau ilegal. Padahal, terdapat aturan bagi para penyedia barang dan jasa untuk wajib melaporkan transaksi jual beli yang diduga berkaitan dengan investasi bodong ke PPATK.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, tak sedikit pihak yang disebut 'Crazy Rich' dan diduga terseret kasus investasi bodong mencuci uangnya dengan membelikan sejumlah aset mewah. Aset mewah yang dibeli para Crazy Rich tersebut meliputi kendaraan, rumah, hingga perhiasan.

"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).

"Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," imbuhnya.

Baca juga: Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi

Dugaan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. Padahal, ada kewajiban para penyedia barang dan jasa untuk melapor ke PPATK.

Baca juga: PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut PPATK, peran pihak pelapor sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

"Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan," beber Ivan.

"Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," pungkasnya.

Baca juga: Berantas Tindakan Pencucian Uang, PPATK Libatkan Universitas

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini