JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak pengusaha Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak patuh melapor terkait kasus investasi bodong atau ilegal. Padahal, terdapat aturan bagi para penyedia barang dan jasa untuk wajib melaporkan transaksi jual beli yang diduga berkaitan dengan investasi bodong ke PPATK.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, tak sedikit pihak yang disebut 'Crazy Rich' dan diduga terseret kasus investasi bodong mencuci uangnya dengan membelikan sejumlah aset mewah. Aset mewah yang dibeli para Crazy Rich tersebut meliputi kendaraan, rumah, hingga perhiasan.
"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
"Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," imbuhnya.
Baca juga: Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi
Dugaan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. Padahal, ada kewajiban para penyedia barang dan jasa untuk melapor ke PPATK.
Baca juga: PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option
"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.
Follow Berita Okezone di Google News