Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Kamis 14 April 2022 10:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 14 620 2578871 terkait-kasus-suap-kpk-periksa-mantan-bupati-langkat-ngogesa-sitepu-nQPjNfMOBw.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat dua periode, Ngogesa Sitepu, hari ini. Politikus tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Sawit Perkasa, Lina; Pegawai Bank Sumut cabang Stabat, Laila Subank; serta seorang Kontraktor Akhmad Zuhri Addin. Keterangan mereka dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TRP.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP. Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.

Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.

Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yakni sebesar Rp786 juta. Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini