Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Dalami Asal-usul Harta Benda Bupati Nonaktif Langkat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Selasa 19 April 2022 12:13 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 19 620 2581407 kpk-dalami-asal-usul-harta-benda-bupati-nonaktif-langkat-1XBN0TQjmk.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Senin, 18 April 2022, kemarin. Terbit Rencana diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya.

Penyidik mendalami keterangan Terbit Rencana Perangin Angin soal asal-usul harta kekayaan miliknya. Tak hanya itu, Terbit Rencana juga dikonfirmasi total fee atau uang yang diterima dari setiap proyek di Kabupaten Langkat serta penggunaan fee tersebut.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi dan adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.

Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.

Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yakni sebesar Rp786 juta. Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini