GUNA memastikan mudik tahun ini tidak menimbulkan ledakkan angka Covid-19, pemerintah mewajibkan mereka yang ingin mudik sudah mendapat vaksin Covid-19. Pasalnya, vaksin Covid-19 bisa memberikan Anda perlindungan dari kondisi serius akibat infeksi virus SARS-CoV-2.
Dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) mengungkapkan, meskipun melindungi dari keparahan serius, tapi penerapan protokol kesehatan secara disiplin sangat diperlukan.
Dia merujuk pada data lebih dari 79 laporan dari berbagai belahan dunia dan dikaji oleh 18 pakar kesehatan menyebutkan, vaksin berbasis mRNA maupun vektor virus seperti AstraZeneca memiliki tingkat perlindungan yang ekuivalen terhadap kejadian rawat inap yakni 91,3-92,5 persen dan risiko kematian akibat Covid-19 yaitu 91,4-93,3 persen setelah dua kali diberikan atau dosis pertama dan kedua.
Kedua jenis vaksin ini dikatakan juga konsisten memberikan perlindungan tinggi bahkan pada kelompok rentan seperti mereka dengan lanjut usia atau lansia.
Terkait antibodi, Erlina menekankan vaksin Covid-19 yang tersedia menghasilkan respon yang berbeda dan ini tak bisa menjadi prediktor untuk melihat efektivitas vaksin sekaligus dalam hal mencegah rawat inap dan risiko kematian. Risiko seseorang terinfeksi virus corona dan menjadi sakit bisa disebabkan berbagai faktor seperti imunitas dan jumlah virus yang masuk ke dalam tubuh.
"Terpapar hanya sekali dan dengan jumlah sedikit akan mudah diatasi respon imun apalagi bila sudah divaksin, sudah punya antibodi)," ujar Erlina dalam "Roundtable Efektivitas Vaksin Covid-19 Asia dan Indonesia" kata dia seperti dilansir dari Antara.
Seiring waktu, perlindungan vaksin Covid-19 menurun sehingga dosis penguat atau booster diperlukan masyarakat. Untuk meningkatkan kembali proteksi yang turun, maka kebijakan booster bagi orang-orang setelah enam bulan mendapatkan vaksin primer pun diberlakukan.
Booster pun menjadi syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini, merujuk Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.
Follow Berita Okezone di Google News