Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Amankan Barang Elektronik Usai Geledah Kantor Perusahaan Ritel di Ambon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 18 Mei 2022 14:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 18 620 2596071 kpk-amankan-barang-elektronik-usai-geledah-kantor-perusahaan-ritel-di-ambon-F1uSZiBEKt.JPG Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah salah satu kantor perusahaan ritel di Ambon. Kantor perusahaan ritel yang digeledah yakni, PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Tim penyidik KPK, Jumat (13/5) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).

KPK mengamankan dokumen serta barang elektronik usai menggeledah kantor tersebut. KPK menduga barang elektronik yang diamankan tersebut berkaitan dengan perkara suap Richard Louhenapessy. KPK bakal menganalisa dan memverifikasi lebih dalam barang hasil penggeledahan itu.

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," beber Ali.

Baca juga: KPK Periksa Boyamin Saiman soal Aktivitas Perusahaan Bupati nonaktif Banjarnegara

"Selanjutnya, berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini