Namun tidak bisa dipungkiri bahwa para pekerjanya masih memiliki banyak risiko yang harus membutuhkan advokasi lebih kuat dari pemerintah.
"Misalnya gagal ditempatkan, ancaman penghentian kontrak, kecelakaan kerja, sakit hingga cuti tanpa dibayar," jelasnya.
Menurutnya, peningkatan perlindungan bagi para pekerja migran di Indonesia salah satu adalah dengan cara memperluas dari manfaat jaminan sosial yang saat ini sudah ada.
"Risiko lainnya termasuk ketidakmampuan untuk menolak pekerjaan termasuk pemberhentian pekerjaan pada saat Karantina wilayah termasuk ssaat pandemin, pengurangan hari kerja, upah, hingga ancaman pelecahan seksual dari pemberi kerja," pungkasnya.
Sebab jaminan sosial menjadi salah satu komponen vital terhadap berbagai risiko-risiko diatas.
Jaminan sosial sudah seharusnya mencakup perlindungan sebelum pekerja, pada saat bekerja, hingga setelah bekerja.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)