Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Ketatkan Pengawasan

Anggie Ariesta, Jurnalis · Kamis 07 Juli 2022 14:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 07 620 2625372 tingkatkan-perlindungan-konsumen-ojk-ketatkan-pengawasan-N3nhUBenaM.JPG OJK. (Foto: Okezone)
A A A

Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil.

Di mana hal itu berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03% pada Mei lalu.

“Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terimakasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” ucapnya.

Airlangga mengingatkan momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

“Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(ZWD)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini