Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Buat Gaduh di Medsos, Kemenkes Akhirnya Batalkan Aturan soal Dokter Magang

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Rabu 13 Juli 2022 17:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 13 620 2629018 buat-gaduh-di-medsos-kemenkes-akhirnya-batalkan-aturan-soal-dokter-magang-rH7QR7igcF.jpg Ilustrasi Tenaga Kesehatan. (Foto: Shutterstock)
A A A

LANGKAH Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Edaran Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Anggaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship, mendapat protes dari netizen.

Awalnya, netizen Twitter dengan nama akun @blookier ramai disorot memperlihatkan surat yang ditandatangani Sugianto selaku Plt. Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan. Dalam postingan tersebut dia pun meminta bantuan agar memperjelas nasib dokter magang di Indonesia.

"Ada yang bisa tolong bantu angkat isu ini? Dokter internship rencananya diberhentikan bantuan hidupnya oleh pemerintah, Kemenkes. Kami pekerja gratisan apa gimana? Untuk surat-surat kami bayar, tapi kami tidak dibayar!," tulis si netizen.

Dia pun menandai beberapa akun besar, seperti @corbuzier, @nagotejena, @ndreamon, dan @bintangemon.

Si netizen pun terpantau menandai Presiden Joko Widodo. "Gimana ini @jokowi? Nakes mau sampai kapan kalian perlakukan kayak gini? Kalau enggak dibayar, apa kami berhak berhenti kerja? Nurani kalian di mana?" tambahnya.

Kemenkes

Tak berhenti di situ, si netizen juga menuliskan pernyataan soal detail perjuangan dia sampai bisa jadi dokter internship.

"Kalau perlu tahu, kami bayar kurang lebih Rp400 ribu untuk STR internship, Rp400 ribu lagi untuk surat rekomendasi Dinkes. Belum lagi surat-surat dan materai-materai Rp10 ribu yang banyak sekali waktu kami mengurus berkas internship. Waktu kami pemaparan, kami diinapkan di hotel bagus! Sekarang enggak bisa bayar?" tambahnya.

Unggaan ini viral di Twitter. Dibagikan pada 12 Juli 2022, sudah lebih dari 3,1 ribu netizen menyoroti unggahan ini dan 1,8 ribu lainnya membagikan ulang.

Menanggapi hal ini, Kemenkes pun akhirnya mengubah aturan tersebut. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dijelaskan bahwa keputusan yang sebelumnya itu memang benar, tapi kini sudah direvisi. "Kami batalkan kebijakan tersebut," tuturnya saat dihubungi MNC Portal.

Follow Berita Okezone di Google News

Syahril pun melampirkan hasil keputusan terbaru Kemenkes soal anggaran biaya hidup dokter internship tersebut. Isi surat klarifikasi Kemenkes sebagai berikut:

"Sehubung dengan adanya surat sebelumnya dengan nomor DG.02.04/IV/2266/2022, tanggal 11 Juli 2022, perihal edaran pemberitahuan pemberhentian sementara anggaran Bantuan Biaya Hidup peserta PIDI. Bersama ini kami sampaikan pembuatan terkait surat tersebut dan Bantuan Biaya Hidup (BBH) peserta PIDI akan tetap dibayarkan untuk peserta PIDI aktif. Adapun proses pembayaran BBH Bulan Juni Tahun 2022 akan dilakukan minggu ke-2 bulan Juli Tahun 2022.

 

Demikian surat ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih."

Surat ini diterbitkan pada 12 Juli 2022, sehari setelah surat sebelumnya ramai. Surat masih ditandatangani oleh Plt Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes Sugiyanto. "Dengan keluarnya surat lanjutan ini, kami berharap masalah sudah clear," tambah Syahril.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini