JAKARTA - Masyarakat diminta masyarakat untuk melapor jika ada kendaraan yang rusak akibat kecelakaan agar tidak terkena pajak kendaraan. Pendataan untuk menghindari penagihan pajak, kendaraan yang rusak karena kecelakaan perlu diurus data dan registrasinya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi mengatakan, kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan di Toilet M Bloc Space Mengaku Dalam Kondisi Mabuk
"Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (18/8/2022).
Ke depannya, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.
BACA JUGA:Kalapas Sukamiskin Tak Tahu soal Penangkapan Eks Walkot Cimahi
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Follow Berita Okezone di Google News