Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Kendaran Rusak Akibat Kecelakaan, untuk Pemblokiran Pajak

Erfan Maaruf, Jurnalis · Kamis 18 Agustus 2022 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 18 620 2649844 masyarakat-diminta-melapor-jika-ada-kendaran-rusak-akibat-kecelakaan-untuk-pemblokiran-pajak-Vj3wDakp79.jpg Ilustrasi/ Foto: Okezone
A A A

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Follow Berita Okezone di Google News

(NAN)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini