Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Kendaran Rusak Akibat Kecelakaan, untuk Pemblokiran Pajak

Erfan Maaruf, Jurnalis · Kamis 18 Agustus 2022 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 18 620 2649844 masyarakat-diminta-melapor-jika-ada-kendaran-rusak-akibat-kecelakaan-untuk-pemblokiran-pajak-Vj3wDakp79.jpg Ilustrasi/ Foto: Okezone
A A A

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Follow Berita Okezone di Google News

(NAN)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini