Hal ini selaras dengan ketentuan dan mekanisme KPK yang dimana ketentuan untuk pengusulan dan penunjukkan bukanlah ranah kewenangan dari KPK.
"Sebagaimana ketentuan UU KPK, bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS tersebut," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow