Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

5 Pengedar Narkoba di Tamansari Ditangkap, 129 Gram Sabu Diamankan

Dimas Choirul, Jurnalis · Jum'at 30 September 2022 10:45 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 30 620 2677935 5-pengedar-narkoba-di-tamansari-ditangkap-129-gram-sabu-diamankan-QX9Nws069l.jpg Lima pengedar sabu dibekuk polisi. (Foto: Dimas C/MPI)
A A A

JAKARTA - Lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu dibekuk di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Para pelaku yang ditangkap antara lain berinisial BS, HS, SA, IF, dan ES.

Kelima orang ini termasuk dalam pengedar jaringan lokal. Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 129 gram narkotika jenis sabu.

 

"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata Yonky kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Yonky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.

"Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," ujarnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 per satu gram.

"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," lanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut. "Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami," pungkasnya.

Para tersangka terancam terjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini