JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik pada tanggal 2 Agustus-14 September 2022. Selanjutnya, terhadap 24 parpol itu, KPU telah mengeluakan status memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bagi parpol dinyatakan BMS, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 15-28 September 2022.
Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.
"Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News