Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Parpol Ini Tidak Lakukan Perbaikan Verfikasi Administrasi Dokumen, Ini Daftarnya

Felldy Utama, Jurnalis · Senin 03 Oktober 2022 11:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 03 620 2679467 4-parpol-ini-tidak-lakukan-perbaikan-verfikasi-administrasi-dokumen-ini-daftarnya-J3iZMyBiB4.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik pada tanggal 2 Agustus-14 September 2022. Selanjutnya, terhadap 24 parpol itu, KPU telah mengeluakan status memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bagi parpol dinyatakan BMS, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 15-28 September 2022.

Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.

"Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Idham mengatakan, verifikasi Administrasi Tahap kedua erhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September- 12 Oktober 2022. Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua (perbaikan): terdapat 20 parpol, yaitu;

PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.

"Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini