Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bahas Isu Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR Kembali Dipanggil MKD

Felldy Utama, Jurnalis · Selasa 04 Oktober 2022 10:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 04 620 2680173 bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd-YZrdnqqkx3.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hari ini. Hal ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut ada sebagian pengamanan dalam (Pamdal) DPR merupakan titipan anggota dewan.

"Sekjen menyampaikan informasi bahwa sebagian besar Pamdal itu titipan dari anggota DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokman dikutip Selasa (4/10/2022).

"Tentu kan jadi pertanyaan siapa saja anggota DPR yang menitipkan pamdal," lanjut dia. 

MKD akan menggali lebih jauh apakah penitipan tersebut melanggar dengan ketentuan yang ada atau tidak. Menurutnya, jika menitip orang dari dapilnya untuk mencari pekerjaan, tapi memenuhi kualifikasi maka hal itu tak ada masalah.

Dia pun menegaskan tidak segan-segan menghukum  anggota dewan  yang tidak mematuhi kode etik. "Kalau menitip orang enggak memenuhi kualifikasi kemudian tidak memenuhi peraturan dipaksakan oleh anggota DPR, nah ini kita mau tanya. Kalau melakukan tindakan tersebut memaksakan tentu itu melanggar kode etik, akan kami hukum anggota DPR yang seperti itu," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia berharap Sekjen DPR dalam pemanggilan ini juga turut membawa daftar nama anggota dewan yang menitipkan orangnya untuk menjadi Pamdal DPR RI. Dia memastikan, jika hal itu melanggar ketentuan, maka anggota dewan yang menitipkan pasti akan turut dipanggil.

"Jadi kita akan panggil, karena itu melanggar kode etik kalau memaksakan menerima pamdam dgn sebagai anggota DPR. Nanti kami minta izin pimpinan DPR untuk melaksanakan sidang di masa reses yang orang-orang tersebut kami sidang," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini