Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Rancangan KUHP: Pengunjuk Rasa Rusuh Namun 'Berizin' Bakal Sulit Dijerat Hukum

Bachtiar Rojab, Jurnalis · Kamis 20 Oktober 2022 11:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 20 620 2690861 rancangan-kuhp-pengunjuk-rasa-rusuh-namun-berizin-bakal-sulit-dijerat-hukum-z0Op64I37O.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

"Kumulatifnya itu dia tidak memberi tahu dan ada kerusuhan," sambung Edward.

Dalam asal 256 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini