Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, KY Terima 2.100 Laporan Masyarakat

Irfan Maulana, Jurnalis · Jum'at 04 November 2022 07:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 04 620 2700586 dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakim-ky-terima-2-100-laporan-masyarakat-boVwBPs1ph.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Hakim merupakan tokoh sentral dalam penegakan keadilan yang harus adil. Walau begitu, Komisi Yudisial (KY) mendapat 2.100 laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga September 2022.

Jumlah itu terdiri dari 1158 berbentuk laporan dan 942 laporan tembusan. "Dari jumlah tersebut kami menerima 360 laporan langsung ke KY. Kemudian juga ada 568 melalui jasa pengiriman, kemudian 212 laporan diterima melalui laporan online dan 18 laporan diterima melalui informasi," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Kamis, (3/11/2022).

Selain itu, berdasarkan jenis perkara, 575 diantaranya berupa laporan perdata, 299 dari kasus pidana dan 63 laporan dari kasus agama. Kemudian, 70 laporan Tata Usaha Negara (TUN), 44 tindak pidana korupsi (Tipikor), 33 dari peradilan hubungan industrial (PHI) dan lainnya 31.

"Niaga juga 31 laporan, dari kasus lingkungan 7 laporan dan militer 4 laporan," ucap Taufiq.

Berdasarkan wilayah, DKI Jakarta paling banyak menyampaikan laporannya yakni 217. Disusul Jawa Timur 123 laporan, ketiga Sumatera Utara 112, keempat Jawa Barat 97, kelima Jawa Tengah 68 dan keenam Kalimantan Timur 53.

"Dari kesekian laporan tersebut ada sebanyak 206 laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan syarat substansi. Diantaranya adalah 59 usulan laporan berasal dari laporan tahun sebelum 2022 dan sebanyak 147 laporan berdasarkan laporan tahun 2022," jelas Taufiq.

Follow Berita Okezone di Google News

Selama Januari sampai September 2022, dari 1158 laporan tersebut telah dilakukan verifikasi sebanyak 1142 laporan. Artinya, 98,61 persen laporan telah dilakukan verifikasi. 16 laporan lainnya masih proses verifikasi. Dari hasil verifikasi tersebut kata Taufiq 49 diantaranya bukan kewenangan KY.

"Kemudian 367 merupakan permohonan pemantauan. Kemudian 218 laporan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi dari laporan tersebut," tuturnya.

"Kemudian ada permohonan kelengkapan sebanyak 196 laporan. Kemudian ada 12 laporan diteruskan ke biro investigasi. kemudian juga diteruskan ke instansi lain seperti badan pengawasan sebanyak 153 laporan, dan yang selesai diregister sebanyak 147 laporan," jelas Taufiq. 

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini