JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Gugatan ini berisi praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK digugat ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh.
Dia menegaskan, KPK telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Dia menjelaskan, KPK telah bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Oleh karenanya, Ali meyakini Hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan Gazalba Saleh.
"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," pungkasnya.
Hakim MA Gazalba Saleh telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka KPK. Gazalba tidak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," demikian bunyi salah satu petitum gugatan Gazalba Saleh mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Gugatan Gazalba Saleh terdaftar dengan nomor registrasi 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilayangkan Gazalba Saleh pada Jumat, 25 November 2022, lalu.
Follow Berita Okezone di Google News