Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

OJK Terbitkan Aturan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, Ini Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis · Rabu 30 November 2022 15:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 30 620 2717900 ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya-Zqs2duxpaa.JPG OJK. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Aturan tersebut diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal.

Pasalnya, perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.

“OJK berkomitmen untuk dapat menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (30/11/2022).

Darmansyah menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.

Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada perusahaan efek, serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari perusahaan efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan, penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” ujar dia.

Darmansyah melanjutkan, dalam POJK 21/2022 diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

“Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek ini, diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” pungkas dia.

Berikut dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek, yaitu:

1. Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek

2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta

3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, meliputi:

1. Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih

2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta

3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini