Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UU KUHP: Koruptor Berkelakuan Baik Raih Diskon Hukuman, MAKI Akan Gugat ke MK

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Rabu 07 Desember 2022 11:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 07 620 2722217 uu-kuhp-koruptor-berkelakuan-baik-raih-diskon-hukuman-maki-akan-gugat-ke-mk-FQdRMxYtBK.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - UU KUHP yang baru disahkan bisa mengurangi vonis seumur hidup bagi koruptor yang berkelakuan baik di penjara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyebutkan pada prinsipnya apapun yang sudah disahkan oleh pemerintah-DPR aku menghormati sebagaimana menghormati putusan hakim.

"Tapi memang ini mengecewakan, apapun kita ini kan pemberantasan korupsi sedang digalakkan dan kemudian menjadi 'musuh bersama'. Tapi tiba-tiba ini palu godam menjadikan hukuman seumur hidup bisa dianulir dengan kalimat berkelakuan baik," kata Boyamin Saiman, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan berkelakuan baik itu harusnya hanya berlaku untuk penjahat umum dan tidak bisa diberlakukan untuk pelaku korupsi.

"Berkelakuan baik itu mestinya untuk penjahat umum itu bisa diberikan reward. Tapi korupsi ini kan 'kejahatan intelektual' hanya orang pintar dan punya kesempatan dan kekuasaan aja yang bisa korupsi," tutur Bonyamin.

Dengan demikian, tidak ada korelasi antara kelakuan baik untuk mengurangi hukuman. Pasalnya korupsi adalah perbuatan yang disengaja dan tidak ada kata lalai.

"Maka mestinya tidak layak mendapatkan pengurangan dengan pola hukuman seumur hidup atau hukuman mati mendapatkan keringanan dengan pola alasan berkelakuan baik," sambung Bonyamin.

Karena itu, MAKI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk pembatalan pasal tersebut.

"Jadi ini mengecewakan dan mestinya ini tidak terjadi di masa yang kita sedang genting korupsi, tetapi sudah tak bisa apa-apa lagi, kecuali kita maju ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ini. Kami berencana memang maju ke Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tentang pengurangan hukuman untuk koruptor seumur hidup maupun yang lainnya," ungkap dia.

Hukuman seumur hidup bagi koruptor tersebut untuk membuat jera. Sedangkan pasal soal hukuman penjara seumur hidup bisa dikurangi dalam RUU KUHP itu mengintervensi putusan hakim.

"Ini kan menjadi niatan seumur hidup membuat jera biar tidak korupsi lagi pertimbangan hakim menjadi tidak bermakna," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk intervensi terhadap putusan hakim, sementara putusan hakim itu suatu yang independen tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau hakim mengatakan itu sudah seumur hidup berarti, artinya dia tidak bisa keluar lagi untuk melakukan korupsi dan lain sebagainya. Beda dengan penjara 20 tahun bisa dapat remisi," ucapnya.

"Jadi ini menurut saya adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan yudikatif dan itu tidak benar secara ketatanegaraan," pungkas Bonyamin Sueb.

Dalam Pasal 69 KUHP yang baru disahkan pemerintah dan DPR, disebutkan narapidana yang telah menjalani masa hukuman 15 tahun dan berkelakuan baik bisa mendapatkan potongan masa hukuman.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini