Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk intervensi terhadap putusan hakim, sementara putusan hakim itu suatu yang independen tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau hakim mengatakan itu sudah seumur hidup berarti, artinya dia tidak bisa keluar lagi untuk melakukan korupsi dan lain sebagainya. Beda dengan penjara 20 tahun bisa dapat remisi," ucapnya.
"Jadi ini menurut saya adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan yudikatif dan itu tidak benar secara ketatanegaraan," pungkas Bonyamin Sueb.
Dalam Pasal 69 KUHP yang baru disahkan pemerintah dan DPR, disebutkan narapidana yang telah menjalani masa hukuman 15 tahun dan berkelakuan baik bisa mendapatkan potongan masa hukuman.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)








