Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Alasan Social Commerce Perlu Diatur agar Tak Rugikan UMKM

Hana Wahyuti, Jurnalis · Jum'at 16 Juni 2023 11:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 06 16 620 2831910 ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm-AAVVWXNzg6.jpg Ilustrasi Belanja Online (Foto: Shutterstock)
A A A

Sejauh ini Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara social commerce belum secara resmi diatur padahal berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD8,6 miliar.

Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh USD86,7 miliar pada 2028. Proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini