Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bareskrim Temukan Unsur Pidana dalam Polemik Ponpes Al Zaytun, Janji Terus Profesional

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Senin 03 Juli 2023 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 03 620 2840460 bareskrim-temukan-unsur-pidana-dalam-polemik-ponpes-al-zaytun-janji-terus-profesional-mN8GamBkld.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam polemik pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu.

Pihaknya pun mengaku tengah mendalami temuan itu dan tengah mencari alat bukti tambahan.

"Ini yang sedang kita dalami, Pak Kabareskrim kemudian penyidik sementara juga lihat adanya beberapa unsur pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Meski begitu, Djuhandhani menekankan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Namun, tapi tentu saja namanya penyidikan tentu saja akan kita lengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dengan penanganan laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Sementara kalau kita melihat kepada praduga tak bersalah tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apalah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya," ucap Djuhandhani.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Follow Berita Okezone di Google News

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini