JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sebagai tersangka penistaan agama. Meski, sudah naik ke penyidikan.
Menurut Djuhandhani, meski sudah naik ke penyidikan lantaran rangkaian penyelidikan lalu masih belum pro-justitia atau demi hukum, untuk hukum atau undang-undang. Maka, Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
"Setelah ini kami melengkapi secara formil, kami berikan sprin penyidikan, itu akan kami formilkan termasuk kalau penyelidikan kan tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan itu tidak bisa," ujar Djuhandhani, di Gedung Kemenko Polhuman, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, kata Djuhandhani, setelah kasus ini statusnya penyidikan maka pihaknya bisa melakukan sejumlah upaya paksa demi hukum yang berlaku.
"Setelah penyidikan ini kami akan melaksanakan upaya-upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, bahkan terlapor termasuk menyita kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News