Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tetap berlanjut. Pernyataan ini disampaikan merespons rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua rekannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menerima surat keputusan rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, hingga pagi ini. Surat tersebut nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Hukum.
KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk mengeluarkan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dari dalam penjara.
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/11/2025) malam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat permohonan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah melalui proses pengkajian mendalam dari para pakar sebelum disetujui Presiden.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019??"2022.
KPK saat ini masih mengusut dugaan perkara rasuah yang menjerat SYL.
Dalam kasus akuisisi ASDP, KPK membandingkan harga kapal yang lebih tua justru lebih mahal.