Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan, pelemahan lembaga antirasuah terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespons Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan area perbatasan (border) hingga pascaperbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi.
Mantan Rais Aam PBNU ini tidak masalah UU KPK kembali ke versi sebelum revisi, bila semua orang menilai performa lembaga antirasuah kurang maksimal.
Mantan Sub Koordinator/Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015??"2020, Chandrales Riawati Dewi mengakui adanya praktik pemberian ?? uang terima kasih”, dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) guna mempercepat proses penerbitan sertifikat K3.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK juga masuk untuk mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka.