Kumpulan Berita
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memilih bungkam saat ditanya mengenai salah satu kadernya, Fahd A Rafiq, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT, dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya gambaran seolah-olah terdapat dua bagan struktur organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Fahd A Rafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tunai dan valas itu diamankan dari rumah sejumlah pihak terkait dalam kasus ini.
ARF, FEZ, ERW, dan MF yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sertifikasi HGB Kabupaten Bogor.