Kumpulan Berita
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (26/1/2026).
Kubu Nadiem menilai, alat bukti berupa hasil audit BPKP dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ganis mengungkap pertemuan bosnya dengan Nadiem pada November 2019 atau tak lama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, mencecar kesaksian eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp75 juta dari salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Jaksa juga menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan jaksa penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, kepada kuasa hukum terdakwa sebelum sidang pembuktian.
Kasus dugaan korupsi chromebook tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.