Kumpulan Berita
Saat itu, Agustina Wilujeng yang masih merupakan anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem Makarim.
Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (6/1/2025).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan, seorang pelaku korupsi tak melihat latar belakang.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Salah satunya karena jaksa dinilai tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan Nadiem.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, membantah menerima aliran dana atau diperkaya hingga mencapai Rp809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku tak pernah menyesali keputusannya untuk menerima jabatan menteri.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Yanuar Bagus Sasmito, menyebut kliennya siap melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan perolehan kekayaannya.
Kehadiran ketiga anggota TNI itu langsung menjadi sorotan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.