Kumpulan Berita
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan chromebook. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nadiem dianggap sebagai salah satu tolok ukur dalam melihat penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat), khususnya dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Corneles Geeb Paulus H menilai, vonis 10 tahun penjara untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menciptakan rasa keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. Putusan tersebut didapatkan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut Nadiem, dari lima hakim yang mengadili perkara ini, dia mengamati empat hakim yang tidak menatap matanya ketika menguraikan pembacaan putusan.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.