Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai.
Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.
Viral di media sosial seorang nenek melakukan pembayaran uang tunai ditolak toko roti. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan soal video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti Roti O karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Padahal nenek tersebut membayarnya pakai uang Rupiah.
Bank Indonesia (BI) memberikan catatan soal efektivitas penempatan dana Pemerintah senilai Rp200 triliun di perbankan. Meski kebijakan ini sukses melonggarkan likuiditas dan menekan suku bunga dana, dampaknya terhadap penurunan suku bunga kredit dinilai masih belum optimal.
Optimistis momentum akhir tahun akan mendorong angka tersebut mendekati target yang dicanangkan bank sentral.
Pertumbuhan M2 tercatat sebesar 8,3% secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang tumbuh 7,7% yoy.