Kumpulan Berita
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan berlanjut ke langkah hukum dan gerakan massa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Penetapan tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75.
Para gubernur akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Said Iqbal menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026 tidak pernah dibahas secara serius
Mantan Kapolda Banten ini menceritakan, sebelum menerima pengangkatan tersebut, dia mengajukan syarat penting. Yaitu tidak melanggar aturan maupun AD/ART dari KSPSI.
Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jakarta akan melakukan aksi demo di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2025).
Prabowo Subianto disebut bakal membentuk Dewan Kesejahteraan Pekerja Nasional (DKPN) serta Satuan Tugas (Satgas) PHK.
Presiden Prabowo segera meresmikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dalam waktu dekat.